Kamis, 21 Juli 2011

Perumahan Jamaah Haji

     Muassasah Thawwafah di Makkah dan Muassasah Adilla di Madinah bertindak membantu jamaah haji atau perwakilan mereka (Misi Haji) untuk memilih tempat yang sesuai dan memungkinkan mereka untuk menyewanya dengan ketentuan umum antara lain sebagai berikut :
1.    Tidak diperbolehkan menempatkan jamaah haji kecuali di perumahan-perumahan yang memenuhi standar- standar teknis perumahan, ciri-ciri umum kelayakan, syarat-syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan.
2.    Misi  haji / penyewa  perumahan  jamaah  haji  harus  memberikan  jaminan bank tanpa syarat atas nama Kementerian Haji Ara b Saudi sebesar SR 50 per Jamaah.
3.    Menyediakan perumahan cadangan sebesar 1 % dari jumlah seluruh jamaah haji, untuk kondisi darurat.
4.    Menyediakan transportasi bagi pemondokan di Makkah yang berjarak lebih dari 2.000 meter dari Masjidil Haram.
5.    Pembayaran sewa rumah-rumah sedapat mungkin secara penuh (100 %), setelah ditandatangani perjanjian kontrak antara pihak pemilik / penyewa dengan pihak jamaah / perwakilan.  Pada saat penandatanganan kontrak, jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
a.      Membayar sebesar 30% saat penandatanganan kontrak
b.      Membayar sebesar 40 % saat jamaah haji tiba dan menempati rumah
c.       Membayar sebesar 30 % sebelum berakhir masa sewa minimal 3 hari
Pembayaran pada huruf b dan c diatas berupa bank garansi pada bank setempat
6.    Para pemilik atau penyewa rumah harus menyampaikan data-data perumahan yang ingin disewakan pada musim haji ke pihak Muassasah dengan mengisi keterangan sebagai berikut :
a.  Letak rumah dan alamat lengkap
b.  Jenis Bangunan
c.  Jumlah lantai dan kamar disetiap lantai
d.  Daftar isi fasilitas rumah
e.  Melampirkan foto copy surat izin penyewaan yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Perumahan (Lajnah al-Kasf ‘an al-Manazil) dengan masa berlaku tahun penyewaan
f.  Melampirkan photo copy Surat Kontrak antara pihak yang  menyewa dengan pihak yang menyewakan
g.  Melampirkan photo copy Surat Kuasa (Shak wakalah al-syar’iyyah) jika penyewaan dilakukan dengan cara perwakilan

Jumat, 08 Juli 2011

Badan Pengelola Asrama Haji

Sebagai asset besar negara yang harus dikelola secara baik, maka dalam rangka pemeliharaan Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pondok Gede yang berkesinambungan,  sejak tahun 1982 Dep. Agama Pusat membentuk  Organisasi yang diberi nama Badan Pengelola Asrama Haji (BPAH) Pondok Gede Jakarta.

Awal mulanya pemeliharaan Asrtama Haji Embarkasi Jakarta Pondok Gede dipercayakan kepada pengelola yang terdiri dari :

1.   Ketua Asrama Haji  :  H. Dahlan Effendi
2.   Wakil Ketua            :  H. Ibrahim Muchtar, SH (sebagai pelaksana harian)
3.     Sekretaris               :  H. Akyas Wijaya
4.     Keuangan               :  Drs. H. S. Winarno
5.     Keuangan               :  Mayor H. Kailani

Setelah terbentuknya BPAH  maka periode kepengurusan BPAH Pondok Gede Jakarta berturut - turut adalah :

Jumat, 01 Juli 2011

Pelabuhan Udara Embarkasi

Pemberangkatan dan pemulangan calon / jemaah haji telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai berikut :

A.         Embarkasi Halim Perdana Kusuma (HLP) Jakarta
Pada tahun 1979 – 1988  pemberangkatan/penerbangan  dan pemulangan haji,  proses imigrasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilaksanakan di Terminal Haji Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tetapi proses penimbangan  dan pemeriksaan barang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta;
Berdasarkan argumentasi yang disampaikan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji  bahwa asrama haji Pondok Gede adalah kepanjangan dari Terminal haji, maka sejak tahun 1989 proses pemulangan jemaah haji (Imigrasi, Kesehatan, Bea Cukai dan pemilihan barang) dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pondok Gede di bawah satu atap.

B.        Embarkasi Jakarta Pondok Gede
Memasuki era reformasi, Pemerintah dengan memperhatikan safety penerbangan, karena di lingkungan bandara Halim Perdanakusuma telah dipasang  Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi  (Sutet) oleh PLN yang dinilai bisa mengganggu landing  pesawat berbadan lebar, maka pada tahun 1999 tempat  pemberangkatan/ penerbangan    dan   penerimaan  kedatangan jemaah haji dipindah dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Terminal A Bandara Soekarno Hatta yang waktu itu kosong tidak dipakai untuk penerbangan. Sehubungan hal itu, sebutan embarkasi Halim Perdanakusuma Jakarta dirubah menjadi Embarkasi Jakarta Pondok Gede sampai sekarang.
Empat musim haji berjalan  pemberangkatan dan penerimaan kedatangan jemaah haji dilaksanakan di Termnal A Bandara Soekarno Hatta, pada tahun 2004  Terminal A dipakai untuk penerbangan domestik, maka tempat pelayanan haji dipindah lagi dari Teriminal A  ke Terminal Haji yang telah diresmikan  Menteri Agama R.I.   Prof. DR. Said Aqil Husin Al Munawar, MA dan Menteri Perhubungan R.I.  H. Agum Gumelar (Jenderal Purnawirawan TNI AD)  menjadi Terminal Haji pada tanggal  09 Januari 2004.

Sistem Pengasramaan Haji

 

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan peningkatan pelayanan kepada calon/jemaah haji maka telah dilakukan perubahan sistem pengasramaan haji  di Asrama Haji Embarkasi Jakarta  Pondok Gede   sebagai berikut :  
                               
a.       Tahun 1979 s/d 1987 pengasramaan haji  menggunakan sistem 2  X 24 jam;
b.       Tahun 1987 s/d 1994  menggunakan sistem 35 jam;

c.  Tahun 2001  menggunakan sistem 10 jam. Akan tetapi dalam evaluasi haji sistem  pengasramaan 10 jam dinilai berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah haji   karena berkurangnya waktu istirahat, sehingga caln/jemaah haji  mengalami kelelahan. Maka mulai pengsaramaan haji tahun 2002 dikembalikan lagi kepada sistem pengasramaan 24 jam.


Beberapa kegiatan yang dikuti calon/jemaah haji selama proses pengasramaan antara lain :

a.    Menyerahkan koper besar ke Petugas Bea Cukai untuk diperiksa dan ditimbang dan proses Xray;
b.     Melapor kepada petugas pendaftaran dengan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan lembar biru;
c.        Mendapat kartu makan dan kartu akomodasi.
d.       Pemeriksaan buku kesehatan di counter kesehatan
e.     Naik bus menuju gedung Penginapan. Di gedung penginapan calon/jemaah haji menerima Living Cost, Gelang identitas dan Boarding pass/tiket pesawat
f.      Pembinaan haji yang berupa ceramah akhlaqul karimah dan kesehatan dilanjutkan dengan praktek ibadah haji di lapangan manasik haji

Kegiatan point a sampai dengan d dilaksanakan dalam satu atap sebagai pelayanan terpadu sejak tahun 1989.