Kamis, 21 Juli 2011

Perumahan Jamaah Haji

     Muassasah Thawwafah di Makkah dan Muassasah Adilla di Madinah bertindak membantu jamaah haji atau perwakilan mereka (Misi Haji) untuk memilih tempat yang sesuai dan memungkinkan mereka untuk menyewanya dengan ketentuan umum antara lain sebagai berikut :
1.    Tidak diperbolehkan menempatkan jamaah haji kecuali di perumahan-perumahan yang memenuhi standar- standar teknis perumahan, ciri-ciri umum kelayakan, syarat-syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan.
2.    Misi  haji / penyewa  perumahan  jamaah  haji  harus  memberikan  jaminan bank tanpa syarat atas nama Kementerian Haji Ara b Saudi sebesar SR 50 per Jamaah.
3.    Menyediakan perumahan cadangan sebesar 1 % dari jumlah seluruh jamaah haji, untuk kondisi darurat.
4.    Menyediakan transportasi bagi pemondokan di Makkah yang berjarak lebih dari 2.000 meter dari Masjidil Haram.
5.    Pembayaran sewa rumah-rumah sedapat mungkin secara penuh (100 %), setelah ditandatangani perjanjian kontrak antara pihak pemilik / penyewa dengan pihak jamaah / perwakilan.  Pada saat penandatanganan kontrak, jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
a.      Membayar sebesar 30% saat penandatanganan kontrak
b.      Membayar sebesar 40 % saat jamaah haji tiba dan menempati rumah
c.       Membayar sebesar 30 % sebelum berakhir masa sewa minimal 3 hari
Pembayaran pada huruf b dan c diatas berupa bank garansi pada bank setempat
6.    Para pemilik atau penyewa rumah harus menyampaikan data-data perumahan yang ingin disewakan pada musim haji ke pihak Muassasah dengan mengisi keterangan sebagai berikut :
a.  Letak rumah dan alamat lengkap
b.  Jenis Bangunan
c.  Jumlah lantai dan kamar disetiap lantai
d.  Daftar isi fasilitas rumah
e.  Melampirkan foto copy surat izin penyewaan yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Perumahan (Lajnah al-Kasf ‘an al-Manazil) dengan masa berlaku tahun penyewaan
f.  Melampirkan photo copy Surat Kontrak antara pihak yang  menyewa dengan pihak yang menyewakan
g.  Melampirkan photo copy Surat Kuasa (Shak wakalah al-syar’iyyah) jika penyewaan dilakukan dengan cara perwakilan